Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Dan Perhitungan Prorata THR Karyawan Swasta

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Dan Perhitungan Prorata THR Karyawan Swasta

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

NASIONAL, PALPOS.ID - Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Dan Perhitungan Prorata THR Karyawan Swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan laporan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Februari 2024 yang lalu. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan agar proses pembayaran THR dapat segera diproses 10 hari sebelum Idul Fitri 2024, sesuai dengan Undang-undang APBN 2024.

Menurut Sri Mulyani, pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 direncanakan akan dilakukan pada awal tahun ajaran 2024. 

BACA JUGA:Bukan Bohongan ! Gaji PNS, TNI, dan Polri Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja

Keputusan ini diambil untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS yang akan memulai tahun ajaran baru. 

Nominal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 dihitung sebagai satu kali Gaji Pokok, ditambah dengan Tunjangan Kinerja alias Tukin.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen terhitung dari Januari 2024, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen. 

Pembayaran gaji baru untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK direncanakan pada Maret 2024, sementara pensiunan akan menerima pembayaran mulai Februari 2024.

BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

BACA JUGA:Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN/TNI/Polri serta mendukung transformasi reformasi birokrasi.

Pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: