Provinsi Sumsel Barat Dibentuk: Langkah Baru dalam Penataan Daerah Indonesia Termasuk Sumatera Selatan

Provinsi Sumsel Barat Dibentuk: Langkah Baru dalam Penataan Daerah Indonesia Termasuk Sumatera Selatan

Provinsi Sumsel Barat Dibentuk: Langkah Baru dalam Penataan Daerah Indonesia Termasuk Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Meskipun bukan persetujuan resmi, dukungan konkret ini dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat proses pemekaran.

Persiapan Menuju Pelaksanaan Pilpres 2024

Ridwan Mukti yakin dengan solidnya Tim Presidium dan dukungan tokoh-tokoh daerah dan nasional, Provinsi Sumsel Barat akan segera terbentuk. 

Meskipun pemerintah pusat memberlakukan moratorium, langkah-langkah strategis dan dukungan luas dapat membuka jalan bagi pemekaran ini sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

Syarat Pemekaran dan Dukungan dari Kabupaten

Wahisun Wais menjelaskan bahwa syarat pemekaran provinsi paling minimal adalah dukungan dari 5 kabupaten/wilayah administrasi. 

Sementara itu, Provinsi Sumsel Barat sudah mendapatkan dukungan dari 2 kota dan 4 kabupaten, termasuk Kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan paripurna mendukung pemekaran.

Dampak Positif Pemekaran

Meskipun masih dalam tahap proses, pemekaran Provinsi Sumsel Barat diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, kemudahan pelayanan pemerintah, dan pemerataan pembangunan menjadi tujuan utama pemekaran ini.

Langkah Selanjutnya dan Komunikasi dengan Gubernur Sumsel

Presidium Provinsi Sumsel Barat berencana melakukan komunikasi langsung dengan Gubernur Sumsel dalam waktu dekat. 

Langkah ini dilakukan bersama tokoh-tokoh dan pimpinan daerah di 2 kota dan 4 kabupaten untuk mempercepat proses pemekaran. 

Target utama adalah mencapai pemekaran sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

Rencana pembentukan Provinsi Sumsel Barat menjadi perjalanan panjang yang dihadapi oleh Tim Presidium dan dukungan tokoh politik seperti H. Ridwan Mukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: