Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA
Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 April 2024, kelima terdakwa, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dwi Prasetya, Milawarma, dan Tjahyono Imawan, dinyatakan tidak bersalah.
Putusan ini membuat tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa merasa apresiasi.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan
BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi
Susilo Ariwibowo SH MH, ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut sangatlah tepat.
Menurutnya, tidak ada unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA.
Di sisi lain, JPU Kejati Sumsel Hermansyah SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Milawarma Cs.
Reaksi haru dan syukur pun terpancar dari keluarga terdakwa setelah mendengar putusan bebas tersebut.
BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli
BACA JUGA:Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
Terlihat seorang terdakwa bahkan sujud syukur di hadapan majelis hakim karena dibebaskan dari proses hukum yang telah menjeratnya selama 9 bulan.
Milawarma, salah satu terdakwa, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya keadilan bagi mereka.
Sebelumnya, penuntut umum Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana yang hampir maksimal.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: