Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Perjuangan dan Alasan Usul Otonomi Baru Kabupaten Lampung Tenggara

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Perjuangan dan Alasan Usul Otonomi Baru Kabupaten Lampung Tenggara

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Perjuangan dan Alasan Usul Otonomi Baru Kabupaten Lampung Tenggara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran wilayah bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemakmuran bagi semua.

Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru.

Dalam sebuah tonggak sejarah yang menggembirakan bagi masyarakat di bagian utara Provinsi Lampung, wacana tentang pembentukan Provinsi Lampung Utara telah muncul sebagai topik utama pembicaraan. 

Seiring dengan perbincangan tentang pembentukan Provinsi Lampung Tengah, aspirasi untuk Provinsi baru ini menjadi sorotan utama. 

Dalam artikel ini, kita akan memperinci latar belakang, persyaratan, serta potensi wilayah baru ini dalam langkah-langkah menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara.

Latar Belakang

Provinsi Lampung saat ini terdiri dari 13 kabupaten dan 2 kota. Dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan mayoritas suku Jawa, Provinsi ini telah menjadi tempat bagi beragam budaya dan tradisi. 

Namun, sejak tahun 1991, Kabupaten Lampung Utara telah mengalami pemekaran menjadi beberapa kabupaten baru, yang meliputi Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Potensi Wilayah Baru

Jika terbentuk, Provinsi Lampung Utara akan mencakup 1 kota dan 8 kabupaten di bagian utara Provinsi Lampung, dengan luas wilayah sekitar 20 ribu kilometer persegi atau sekitar 55 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung. 

Dengan populasi mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, atau 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini, wilayah ini memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Persyaratan dan Kendala

Perjalanan menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara tidaklah mudah. 

Proses ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 

Salah satu syarat utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yaitu 10 tahun. Provinsi Lampung sendiri telah terbentuk sejak tahun 1964.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: