Nyalon, Pj Kepala Daerah Harus Mundur, Pengamat : Perkuat Demokrasi Lokal, Kurangi Potensi Oligarki Politik

Nyalon, Pj Kepala Daerah Harus Mundur,  Pengamat : Perkuat Demokrasi Lokal, Kurangi  Potensi Oligarki Politik

M Haekal Al Haffafah, S. Sos, M.Sos. f dok Palpos--

POLITIK, PALPOS.ID - Jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian kembali menegaskan, bahwa  penjabat (Pj) kepala daerah  baik Bupati, Walikota  maupun Gubernur harus mundur dari jabatan apabila nyalon Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), belum lama ini. 

Terkait aturan ini, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel, M Haekal Al Haffafah, S. Sos, M.Sos, mengatakan, perbedaan keputusan antara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada tentu menimbulkan debat.

BACA JUGA:Gerindra Beri Jawaban Tegas, Terkait Baliho Fitrianti Agustinda dan Prima Salam Mulai Menyebar

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Prabumulih: Dinamika Politik dan Prediksi Calon Walikota

Terutama mengingat persaingan politik yang masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat.

Dalam pandangan Haekal, keputusan ini sebenarnya positif dalam konteks demokrasi.

Hal ini memberikan ruang yang lebih lebar bagi sirkulasi elit politik di level legislatif.

BACA JUGA:Herman Deru Kembali Pamer Kemesraan dengan Sejumlah Tokoh Politik Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru Tidak Pernah Terpikir Meninggalkan Mawardi Yahya : Hormati Keputusan Politik MY !

Namun, Haekal juga menyoroti bahwa kecenderungan politik tidak selalu bisa dipahami secara linier.

Dia menekankan bahwa keputusan ini dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan legislatif.

Dalam konteks ini, keputusan tersebut menjadi pengingat bagi calon kepala daerah untuk mempertimbangkan secara matang resiko yang mungkin timbul jika mereka memutuskan untuk maju dalam Pilkada.

BACA JUGA:BEM Unsri Kritik Putusan MK, Tolak Politik Dinasti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: