Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara--

“Kami akan ajukan pembelaan dan mohon izin akan dibacakan pada sidang pekan depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, mengatakan bahwa dalam penanganan perkara yang bermula pada tahun 2021 dan 2022 tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 120 orang saksi, dan juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.

BACA JUGA:Penerima Dana Insentif Gundah Gulana, Pj Wako Prabumulih: Hoaks Sudah Dianggarkan 12 Bulan

BACA JUGA:Politisi PAN Prabumulih Desak Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Hasil Pemekaran

Dari rangkain penyidikan tersebut kata Safei, tim penyidik menemukan lebih dari 100 SPPD fiktif hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: