Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor: Menuju Bogor Barat sebagai Otonomi Baru di Jawa Barat
Pemekaran Qilayah Provinsi Bogor Raya Terbentur Moratorium Otonomi Baru: Batal Berpisah dari Jawa Barat?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor: Menuju Bogor Barat sebagai Otonomi Baru di Jawa Barat.
Pemekaran wilayah di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan utama dalam agenda pembangunan daerah.
Salah satu yang menjadi fokus adalah pembentukan Bogor Barat sebagai entitas otonom baru.
Kabupaten Bogor Barat ini membawahi 14 Kecamatan, dengan pusat pemerintahan berlokasi di Kecamatan Cigudeg.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Indramayu Barat: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Tasikmalaya: Transformasi Wilayah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru-baru ini menandatangani surat persetujuan antara pemerintah provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai daerah persiapan otonom baru.
Keputusan ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 33 UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menetapkan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan administratif.
Menurut Ridwan Kamil, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif merupakan syarat utama bagi pembentukan daerah persiapan.
Kabupaten Bogor Barat, bersama dengan Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan, telah dipandang siap untuk melangkah ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara: Menuju Kesejahteraan dan Otonomi Baru di Jawa Barat
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat: Langkah Progresif Menuju Otonomi Baru
Kabupaten Sukabumi Utara, dengan 21 Kecamatan dan pusat pemerintahan di Kecamatan Cibadak, serta Kabupaten Garut Selatan, yang terdiri dari 15 Kecamatan dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Mekarmukti, juga masuk dalam perbincangan serupa.
Pemerintah Provinsi Jabar telah mengajukan usulan kepada DPRD Jabar untuk memulai pembahasan dan persetujuan bersama, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif di tingkat provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: