Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa--

Beruntung ketika itu RT setempat berhasil menyelamatkan pelaku dari amuk warga. Selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penggelapan atas nama Izzra. 

BACA JUGA:Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

BACA JUGA:Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek dan masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Barisi Sijabat.

Dijelaskan Sijabat, aksi main hakim oleh warga tersebut lantaran kesal dengan ulah pelaku. 

“Diduga pelaku ini membawa kabur motor milik korban, sehingga ketika melihat pelaku warga geram dan main hakim tentunya hal ini sebenarnya dilarang,” kata Sijabat.

Lebih lanjut Barisi Sijabat menuturkan, karena perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: