Ingin Maju Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Jalur Independen? Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dan KOmisioner KPU OI Lainya--Foto: Isro Palpos
"Pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT akan dicocokkan data kependudukannya dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan keabsahannya. Mereka harus merupakan warga Ogan Ilir dan akan dilakukan konfirmasi secara faktual," jelas Roby.
Meskipun pendaftaran telah segera dibuka, hingga saat ini belum ada pasangan calon perseorangan yang menyatakan minatnya untuk maju pada Pilkada 2024 dari jalur dimaksud. Roby mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut.
"Kami masih menunggu untuk melihat apakah akan ada paslon perseorangan yang mendaftar. Kami siap menerima pendaftaran dan memberikan bimbingan yang diperlukan kepada para calon," tambahnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: