Ingin Maju Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Jalur Independen? Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

Ingin Maju Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Jalur Independen? Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dan KOmisioner KPU OI Lainya--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,PALPOS.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ogan Ilir telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau jalur Independen untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini menjadi langkah awal dalam persiapan menuju pesta demokrasi yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menyampaikan bahwa proses pendaftaran bakal calon perseorangan akan dimulai dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon. Masa penyerahan dokumen ini akan berlangsung selama lima hari, tepatnya dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh paslon perseorangan selama periode tersebut," ujar Masjidah kepada para wartawan di Indralaya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Pendaftaran bakal calon perseorangan menjadi prioritas utama dalam tahapan awal Pilkada ini. Hal ini dikarenakan KPU perlu melakukan verifikasi dukungan yang diberikan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Tegangnya Persidangan MKRI: NasDem, PDIP, dan PPP Bertarung untuk Keadilan Pemilu

BACA JUGA:Giliran Nasdem dan Hanura Didatangi H Alfa Sujatmiko

Pasangan calon perseorangan yang berminat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah mendapatkan dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.

"Jumlah dukungan ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir pada Pemilu terakhir yang mencapai 315.278 orang,"kata Masjidah.

Roby Ardiansyah, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa jumlah minimal dukungan ini diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"DPT di Ogan Ilir berada dalam rentang antara 250 ribu hingga 500 ribu pemilih. Berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT untuk menentukan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan," ungkap Roby.

Selain itu, pasangan calon perseorangan juga harus memastikan bahwa dukungan mereka tersebar merata di setidaknya sembilan kecamatan dari total 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan dukungan yang diterima mencerminkan keseluruhan wilayah kabupaten.

BACA JUGA:Misi Kesiapsiagaan, Bupati Panca Kukuhkan 2410 Pasukan Redkar di Setiap Desa Dan Kelurahan di Ogan Ilir

BACA JUGA:PWI dan Kejari OI Bergerak Bersama Dukung Supremasi Hukum

Kendati demikian, KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dukungan tersebut. Roby menegaskan bahwa pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT akan dipastikan keabsahannya melalui data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: