Status Kewarganegaraan Dipulihkan, Pensiunan Guru Marliah dari Kota Lubuklinggau Kembali Menjadi WNI

Status Kewarganegaraan Dipulihkan, Pensiunan Guru Marliah dari Kota Lubuklinggau Kembali Menjadi WNI

Serah terima KK dan KTP baru dari Kadisdukcapil M Iqbal kepada Bu Guru Marliah. Foto : IST--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Seorang pensiunan guru bernama Marliah, warga Kota Lubuklinggau, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Pemulihan status kewarganegaraan Marliah telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau. 

"Alhamdulillah, lega plong..., terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau yang sudah mengurus," ungkap Marliah, usai menerima Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) baru di Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau pada Senin, 6 Mei 2024.

Marliah mengaku bahwa selama status kewarganegaraannya masih dalam proses dan belum dipulihkan, ia merasa khawatir akan mengalami hal yang tidak diinginkan, seperti deportasi ke Malaysia. "Kemarin sempat takut-takut dan mikir-mikir kalau meninggal bagaimana, saya takut dikubur ke Malaysia," katanya.

BACA JUGA:KPU Kota Lubuklinggau Tetapkan Anggota DPRD Periode 2024-2029

BACA JUGA:Pelantikan Resmi 77 PPPK dan 6 CPNS di Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah: Tingkatkan Kemampuan Kelas Dunia

Muhammad Iqbal, Kadisdukcapil Lubuklinggau, menyampaikan bahwa pemulihan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Marliah dilakukan setelah surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengkonfirmasi adanya dua individu yang berbeda dengan nama yang sama, satu sebagai warga negara Malaysia dan satu sebagai warga Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen AHU meminta pihak Disdukcapil Lubuklinggau untuk mengaktifkan kembali NIK Marliah untuk memulihkan statusnya sebagai WNI. Setelah proses selesai, Marliah menerima KTP dan KK baru yang menandakan kembalinya status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Iqbal juga menyatakan kesiapan pihaknya menerima kritikan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, sambil menegaskan bahwa mereka berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Sebelumnya, hilangnya status kewarganegaraan Marliah dari daftar WNI telah menarik perhatian publik, namun Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers pada tanggal 3 April 2024. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: