Truk ODOL Kembali Makan Korban: Pj Walikota Palembang Minta Dishub Beri Sanksi Tegas

Truk ODOL Kembali Makan Korban: Pj Walikota Palembang Minta Dishub Beri Sanksi Tegas

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa -erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Truk Over Dimension Overloading (ODOL) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota PALEMBANG setelah insiden tragis yang menyebabkan seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah PALEMBANG (UMP) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan truk pada hari Senin 6 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan tersebut melarang truk atau kendaraan barang melintas di dalam kota Palembang antara pukul 06.00-21.00 WIB, sementara waktu yang diizinkan adalah antara pukul 21.00-06.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian untuk truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.

BACA JUGA:Sumatera Media Summit 2024 Pertemukan Ratusan Media Lokal untuk Naik Kelas

Namun demikian, truk ODOL masih sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang ketika aktivitas masyarakat padat, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Terkait dengan masalah ini, Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Palembang, Drs. H Ratu Dewa MSi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.

Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut.

Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Perwali yang berlaku.

BACA JUGA:Atasi Pasien Menumpuk, BPJS Kesehatan Pakai Sistem Antrean Online di RS Gigi Mulut dan RS Mata Sumsel

Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.

Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: