Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Harapan Kesejahteraan Masyarakat dengan Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Harapan Kesejahteraan Masyarakat dengan Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Harapan Kesejahteraan Masyarakat dengan Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jika wacana ini disetujui oleh pemerintah pusat, Sulawesi akan memiliki 11 provinsi. 

Rencananya, pemekaran provinsi ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayah-wilayah yang mencakup Luwu Raya.

Konteks Sejarah Pemekaran di Sulawesi

Melihat sejarah pemekaran di Sulawesi, pulau ini awalnya merupakan satu provinsi bernama Provinsi Sulawesi. 

Namun, pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi dua bagian, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wiayah Sulawesi Selatan: Keindahan Alam Otonomi Baru Kabupaten Bone Permata Pesisir Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Sejarah Panjang Calon Otonomi Baru Sejak 30.000 Tahun Silam

Pada tahun 1964, Provinsi Sulawesi Tengah dimekarkan lagi, membentuk Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Pada era reformasi tahun 2000, Provinsi Gorontalo dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara, sementara Provinsi Sulawesi Barat juga dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2004. 

Pemekaran provinsi baru di Sulawesi terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Moratorium Pemekaran dan Tantangan Masa Kini

Meskipun wacana pemekaran provinsi terus bergulir, namun pemekaran daerah saat ini masih terkendala oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2013. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Menyingkap Kaya Budaya Calon Kabupaten Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana dan Usulan Wilayah Otonomi Baru Terus Bergulir

Moratorium ini menjadi hambatan utama bagi aspirasi beberapa daerah yang menginginkan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: