Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Sekda Muba Apriyadi Mahmud rapat tindaklanjut hasil monev kebijakan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan awit.-@kominfo Muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID - Setelah mengcover 11 ribu pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan meraih Juara 1 Paritrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumsel.

Pemkab Muba akan terus memasifkan atau menyisir pekerja rentan di Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab Muba.

"Tahun 2024 ini akan kita kembali maksimalkan untuk menginventarisir pekerja rentan di Muba mendapatkan atau tercover BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sekda Muba Apriyadi Mahmud di sela Rapat Tindaklanjut Hasil Monev Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Inpres 2/2021 di Provinsi Sumatera Selatan Secara Virtual di Ruang Rapat Sekda, Rabu 22 Mei 2024.

Ia menambahkan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Sabet 2 Penghargaan P3DN dan UKPBJ Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Tekan Laju Inflasi

"Oleh sebab itu kita fasilitasi warga Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di Muba," terangnya.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang layak untuk terus dikembangkan mengingat memang sangat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK.

Niken Ariati mengatakan melalui rapat ini bisa memaksimalkan kolaborasi untuk menginventarisir pekerja rentan dan non ASN didalam BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:DLH Muba Ajak Para Pedagang Menjaga Kebersihan bersama

BACA JUGA:Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba

"Semoga melalui rapat ini bisa menghasilkan catatan-catatan yang baik dan elaborasi demi perlindungan pekerja rentan dan non ASN di masing-masing wilayah," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: