Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

BORGOL,PALPOS.ID - Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI, NS berakhir dengan mendapatkan denda Rp5 juta, Rabu, 22 Mei 2024.

Warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal tersebut terlibat dugaan pelanggaran tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian umum.

Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH mengatakan, terdakwa NS merupakan penanggungjawab dari semua rangkaian acara pesta resepsi pernikahan di Desa Sungai Tupak pada, Selasa, 14 Mei 2024.

"Berdasarkan fakta di persidangan, hajatan pernikahan itu menampilkan organ tunggal (OT) dengan memutar musik remix. Sementara, NS tidak mengajukan permohonan izin keramaian ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pensiunan PNS di OKU Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Sungai Ogan

BACA JUGA:Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

Ia menambahkan, atas perkara itu, terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. 

"Lalu dijatuhi pidana denda sejumlah Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.

Sementara, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengemukakan, pihak kepolisian sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix di acara pesta atau hajatan.

“Ke depan, apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum Polres OKI, maka akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggungjawab acara dimaksud,” tuturnya.

BACA JUGA:Sosialisasi P4GN Semakin Gencar, BNNK OKI Menyasar 30 Peserta BGBS 2024

BACA JUGA:Kedatangan Tim Surveyor Laskesi Selama 3 Hari, Inilah Tanggapan Kepala Puskesmas Pedamaran

Dikatakannya lagi, pemutaran musik remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Kemudian membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lain," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: