Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat

Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat

Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan kondisi geografis yang luas dan beragam, isu pemekaran ini dinilai krusial oleh banyak pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.

Latar Belakang Pemekaran

Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Barat telah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. 

Wilayah yang akan termasuk dalam Provinsi Kapuas Raya adalah Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawai, Sekadau, dan Sanggau. 

Bersamaan dengan wacana ini, muncul pula usulan pemekaran di tingkat kabupaten.

Dua kabupaten yang paling disorot dalam rencana pemekaran ini adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sanggau. 

Kedua kabupaten ini berbatasan langsung dengan negara Malaysia, menjadikan mereka strategis dalam konteks pembangunan dan keamanan perbatasan. 

Masyarakat di kedua kabupaten ini gigih memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru untuk memastikan pemerataan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.

Berikut adalah tiga calon kabupaten baru yang diusulkan dalam rencana pemekaran wilayah di Kalimantan Barat:

1. Kabupaten Benua Landjak

Calon Kabupaten Benua Landjak merupakan pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu. Kapuas Hulu saat ini memiliki 23 kecamatan dengan luas wilayah 29.842 km². 

Dalam rencana pemekaran, lima kecamatan akan bergabung membentuk Kabupaten Benua Landjak. Kecamatan tersebut meliputi:

Embalo Hulu

Batang Lupar

Badar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: