Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat

Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat

Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dalam perjalanan menuju pemekaran menjadi calon provinsi, perencanaan yang matang, pengelolaan sumber daya yang bijaksana, serta partisipasi masyarakat yang aktif menjadi kunci kesuksesan. 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk mengoptimalkan potensi tersembunyi yang dimiliki Ketapang, dan menjadikan wilayah ini sebagai contoh sukses dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang.

Kalimantan Barat sebuah provinsi yang luas dan beragam, kini sedang dalam proses perubahan besar. 

Salah satu perubahan signifikan yang sedang diusulkan adalah pemekaran Kabupaten Sintang untuk membentuk daerah otonomi baru, yaitu Kota Sintang. 

Pemekaran ini dianggap penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku di tingkat pemerintah pusat.

Kabupaten Sintang adalah salah satu kabupaten terbesar di Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 21.635 kilometer persegi. 

Kabupaten ini memiliki populasi yang cukup besar, dengan 421.306 jiwa menurut sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. 

Luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pemerataan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang memadai.

Usulan Pembentukan Kota Sintang

Usulan pembentukan Kota Sintang sebagai daerah otonomi baru didasarkan pada kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan. 

Calon daerah otonomi baru ini mencakup wilayah yang saat ini masih berstatus kecamatan, dengan luas 355.6 kilometer persegi dan populasi 78.352 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022.

Namun, untuk memenuhi syarat pembentukan sebuah kota, minimal diperlukan empat kecamatan. 

Saat ini, Kecamatan Sintang hanya terdiri dari satu kecamatan, yang menimbulkan tantangan tersendiri. Ada dua opsi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini:

Opsi Pertama: Pemekaran Kecamatan Sintang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: