Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Lima Wisata Eksotis di Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Lima Wisata Eksotis di Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran
Provinsi Maluku, dengan luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan populasi sekitar 1,83 juta jiwa menurut data BPS 2018, tengah menghadapi wacana pemekaran yang signifikan.
Pemerintah Provinsi Maluku menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya serta penambahan 13 kabupaten dan kota otonom baru.
Meskipun moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku, berbagai pihak di Maluku mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan birokrasi melalui pemekaran wilayah.
Tujuan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Pemekaran wilayah bertujuan untuk:
Percepatan Pembangunan: Dengan terbentuknya provinsi baru, diharapkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Maluku Tenggara dapat dipercepat.
Peningkatan Efisiensi Pelayanan Birokrasi: Pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Dukungan dari Pihak Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kadubun, telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Harapan besar tertuju pada agar proses pemekaran tidak dipersulit dan mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kabupaten dan Kota yang Akan Bergabung
Rencana pemekaran wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya melibatkan beberapa kabupaten dan kota, antara lain:
Kota Tual
Kabupaten Kepulauan Aru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: