Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Pusri Jamin Ketersediaan Stok pada Musim Tanam
Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Pusri Jamin Ketersediaan Stok pada Musim Tanam. f Humas Pusri--
BACA JUGA:Pusri Berikan Pelatihan Agribisnis untuk Mitra Binaan di Banyuasin
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah lanjut dia, telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Ditambahkan Asep, penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
BACA JUGA:UMKM Binaan Pusri Tampil Memukau di Fashion Show Kelana Wastra Indonesia 2024
BACA JUGA:Dukung Green Harmony, Pusri Tanam 1.250 Batang Pohon
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia lanjut Asep, telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.
Sementara itu ujar dia, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Adapun pupuk bersubsidi ini kata Asep, diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
BACA JUGA:Pusri Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dalam Mudik Asyik Bersama BUMN
BACA JUGA:Pusri Terima Sertifikat Proper dari Pj Gubernur Sumsel
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut masih kata Asep, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
BACA JUGA:Bersama PIKA-PI, UMKM Pusri Siap Tampil di Ajang Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: