Drama Pembongkaran Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polda Langsung Turun Gunung

Drama Pembongkaran Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polda Langsung Turun Gunung

Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir--Foto: Isro/Palpos.id

OGANILOR,PALPOS.ID - Jajaran Polres Ogan Ilir kembali mendapat sorotan, setelah beberapa kali membongkar gudang minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam berbagai operasi pembongkaran gudang yang diduga menyimpan minyak ilegal, Polres Ogan Ilir kerap kali tidak berhasil menemukan barang bukti atau menangkap pelaku.

Berbeda halnya dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang sukses dalam aksinya mengungkap keberadaan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir.

Setiap kali Polda Sumsel melakukan operasi terhadap gudang minyak ilegal, mereka hampir selalu berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Ada Kadernya Lulus PPS, Ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Angkat Bicara

BACA JUGA:Anggota Parpol Lolos dan Dilantik PPS Ogan Ilir, KPU Tampak Bungkam
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel kemarin Selasa, 29 Mei 2024, mereka berhasil menyita puluhan ton minyak ilegal, dua mobil truk, satu mobil pickup, dan satu mesin pompa di gudang minyak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara tepatnya di pinggir jalan lintas Timur Km 24. Tak hanya itu, beberapa orang juga diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Operasi ini memunculkan berbagai pertanyaan, mengapa saat Polres Ogan Ilir melakukan penggerebekan, mereka tidak menemukan apa-apa? Ironisnya, gudang yang digerebek Polda Sumsel ini sebelumnya sudah pernah dibongkar oleh Polres Ogan Ilir namun tanpa hasil.

Menurut rilis tertulis dari Polda Sumsel, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Ilir melalui Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Operasi tersebut dipimpin oleh AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dan berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal di Jalan Raya Palindra Km 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dihari Peringatan Ke 146 R.A Kartini, Wabub Ardani Apresiasi Peran Serta Perempuan Serta Kukuhkan PEKKA

BACA JUGA:Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di Kabupaten Ogan Ilir,Wabub OI Sampaikan Hal Ini
Operasi tersebut melibatkan sejumlah perwira dan anggota, di antaranya Kompol M Indra Prameswara SIK, IPTU Irawan Adi Candra SH, IPTU Dr Hendri Prayudha SH MSi, AIPTU Manijo SH, AIPDA Eko Jaya S ST, BRIPKA Markos S SH, BRIPKA Ricky Andika E, dan Brigadir Doddy Indra Putra SKom.

"Setelah mendatangi lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal, personel menemukan pengurus gudang, Sdr. Dedi, adapun pemilik tidak berada di tempat," ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasubid Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam kegiatan itu, Polda Sumsel berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

Mobil Daihatsu Grandmax nopol BG 8414 NX berisi 11 drum kaleng kapasitas 200 liter, total sekitar 2200 liter BBM, Mobil truk Isuzu Elf nopol BG 8925 OW dengan tangki kapasitas 10.000 liter dan 6 dirijen kapasitas 35 liter, total sekitar 10.210 liter minyak sulingan, Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BG 8854 MJ dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan.

Kemudian, Mobil truk nopol BG 8838 BD dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan.
5. Baby tank kapasitas 1000 liter berisi 200 liter BBM warna kekuningan menyerupai solar, 13 baby tank kapasitas 1000 liter berisi penuh BBM warna kekuningan menyerupai solar, 2 baby tank kapasitas 1000 liter berisi penuh BBM warna hijau menyerupai petralite.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-e78, Polres Prabumulih Ubah Rumah Tak Layak Huni Jadi Rumah Layak Huni

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan
Serta 3 kaleng zat pewarna warna hijau, Pompa air merek Shimizu dengan selang panjang 5 meter.
10. 2 pompa merek Yamaha Pro dengan selang panjang 10 meter Pompa merek Kyodo dengan selang panjang 10 meter.

Masyarakat berharap agar pihak Polres dapat lebih tegas dalam mengungkap kasus-kasus minyak ilegal di wilayah hukumnya, sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal untuk beroperasi di Ogan Ilir.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: