Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sarianto menegaskan bahwa dukungan penuh dari Plt Bupati menunjukkan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan pemekaran, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.

Plt Bupati Kuansing, yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam, sangat mendukung pembentukan Kabupaten Kualupura.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Pelalawan Selatan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Tiga Kabupaten dan Dua Kota Baru 

Menurutnya, pemekaran ini akan memudahkan kepala daerah dalam membina masyarakat. 

Datuk Panglimo Dalam juga aktif memberikan pengertian langsung kepada masyarakat terkait usulan pembentukan kabupaten baru ini. 

Ia menyatakan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan Kabupaten Kualupura, asalkan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi.

Alasan Pemekaran: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk

Pemekaran Kabupaten Kuansing menjadi Kabupaten Kualupura dinilai sangat layak. 

Kabupaten Kuansing saat ini memiliki luas wilayah 7.656 kilometer persegi, dengan 15 kecamatan, 11 kelurahan, dan 218 desa. 

Jumlah penduduk Kabupaten Kuansing mencapai lebih dari 320 ribu jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019. 

Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang cukup besar, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Masa Depan Pemekaran Kabupaten Kualupura

Proses pemekaran Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau masih berada dalam tahap awal. 

Pemekaran wilayah ini membutuhkan waktu dan persiapan yang matang, termasuk pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: