Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru.

Wacana pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Maluku Tenggara Raya atau Provinsi MTR terus menggelinding, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. 

Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan provinsi DOB ini didorong oleh keinginan untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.

Hal ini menjadi penting mengingat luas wilayah Provinsi Maluku yang mencapai 712.479 kilometer persegi, terdiri dari ratusan pulau, dan jumlah penduduk sebesar 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Otonomi Baru dengan Empat Kabupaten dan Satu Kota

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya, yaitu Kota Tual sebagai satu-satunya kota yang bergabung. 

Sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), Yosep Sikteubun, yakin bahwa Provinsi Maluku Tenggara Raya bakal segera terwujud. 

Menurutnya, persyaratan jumlah minimal kabupaten/kota yang bergabung serta persyaratan administrasi semuanya sudah siap.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menggali Potensi dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Lima Daerah Bergabung dalam Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

“Hanya saja dalam waktu dekat kita akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan secara resmi sesuai aturan undang-undang,” tegas Yosep Sikteubun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: