Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli.

Pemekaran wilayah di Indonesia selalu menjadi topik hangat yang diperbincangkan. 

Dari sekian banyak wilayah yang dipertimbangkan untuk pemekaran, calon Provinsi Tapanuli di Sumatera Utara menonjol karena potensi luar biasanya. 

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan pemerataan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini kurang berkembang.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Potensi dan Tantangan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Latar Belakang

Sumatera Utara, dengan ibukota di Medan, adalah provinsi yang luas dengan populasi terbesar keempat di Indonesia. 

Dengan luas 72.981,23 km², provinsi ini memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. 

Provinsi Sumatera Utara dibentuk dari tiga karesidenan: Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Pada tahun 1956, Provinsi Aceh memisahkan diri, sehingga wilayah Sumatera Utara menyusut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Tuntas Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Daerah ini terdiri dari wilayah yang beragam, mulai dari pesisir timur yang padat penduduk, Pegunungan Bukit Barisan, hingga pesisir barat dan Kepulauan Nias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: