Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Urgensi Pemekaran

Wacana pemekaran wilayah di Sumatera Utara terutama untuk membentuk Provinsi Tapanuli terus mengemuka. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dianggap memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Provinsi Tapanuli direncanakan mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, dan Kota Sibolga. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran

Calon ibukota provinsi ini direncanakan berada di Kecamatan Siborongborong atau Kota Sibolga. 

Pemekaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sejarah dan Konteks Wilayah Sumatera Utara

Pembentukan Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara memiliki sejarah yang kaya sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah

Pada tahun 1948, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. 

Sumatera Utara terdiri dari tiga karesidenan: Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: