Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI.

Perjuangan Pemekaran Wilayah Sumatera Utara

Perjuangan untuk pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus menggelinding meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut Pemerintah Pusat. 

Salah satu upaya penting dalam proses ini adalah pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, yang diyakini akan mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Urgensi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), Mayjen TNI Purn. Drs. Christian Zebua, MM, menegaskan bahwa tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah demi keutuhan NKRI. 

Hal ini dikarenakan wilayah calon provinsi tersebut berada di daerah terluar Indonesia, berbatasan langsung dengan Pulau Nikobar, India.

Christian Zebua menambahkan bahwa tanpa pembentukan provinsi baru, Kepulauan Nias akan sulit berkembang. 

Rentang kendali pemerintahan yang jauh dari ibu kota provinsi induk di Medan menjadi salah satu kendala utama. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru di Deli Serdang

Provinsi Kepulauan Nias diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: