Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menggali Potensi dan Peluang Pembangunan di 'Kota Melayu Deli'

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menggali Potensi dan Peluang Pembangunan di 'Kota Melayu Deli'

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menggali Potensi dan Peluang Pembangunan di 'Kota Melayu Deli'.-Palpos.id-Foto : Tangkapan layar Youtube @kQ guwatalk

Intinya, pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Utara adalah langkah besar yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan kesetaraan pembangunan di seluruh daerah. 

Dengan menggali potensi dan merangkul keberagaman, Provinsi Sumatera Utara berada di jalur yang benar untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. 

Dengan upaya pemekaran wilayah ini, Sumatera Utara membuka babak baru dalam pembangunan, memperkuat ekonomi lokal, serta merangsang pertumbuhan sektor pariwisata. 

Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian Sumatera Utara secara keseluruhan.

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007.

Pemekaran wilayah di Indonesia selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama ketika berkaitan dengan peningkatan efisiensi administrasi dan pemerataan pembangunan. 

Salah satu wilayah yang sedang dalam sorotan adalah Sumatera Utara, di mana terdapat wacana pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Tapanuli, yang dianggap telah memenuhi syarat berdasarkan PP 78 Tahun 2007.

Sejarah dan Konteks Wilayah Sumatera Utara

Sumatera Utara, dengan ibu kota di Kota Medan, merupakan provinsi dengan luas wilayah mencapai 72.981,23 km² dan jumlah penduduk terbanyak keempat di Indonesia. 

Provinsi ini memiliki sejarah panjang yang bermula dari masa pemerintahan kolonial Belanda, di mana Sumatera Utara menjadi bagian dari Government Van Sumatera yang meliputi seluruh Pulau Sumatera. 

Pada tahun 1948, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda, salah satunya adalah Sumatera Utara.

Sumatera Utara terbentuk dari penggabungan tiga daerah administratif yang disebut karesidenan: Karesidenan Aceh, Karesidenan Sumatera Timur, dan Karesidenan Tapanuli. 

Pada tahun 1956, melalui Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 1956, dibentuklah daerah otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara pun menyusut dengan keluarnya Provinsi Aceh sebagai daerah otonom sendiri.

Wilayah Sumatera Utara sangat beragam, mulai dari pesisir timur yang pesat perkembangannya, Pegunungan Bukit Barisan yang memiliki kantong-kantong konsentrasi penduduk, hingga pesisir barat dan Kepulauan Nias yang memiliki tantangan geografis tersendiri. 

Pesisir timur Sumatera Utara dikenal dengan infrastruktur yang relatif lengkap dan padatnya konsentrasi penduduk, sedangkan Pegunungan Bukit Barisan merupakan rumah bagi Danau Toba dan Pulau Samosir, yang merupakan daya tarik wisata utama di provinsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: