Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa pada perayaan Idul Adha 1445 H tahun 2024, tidak akan ada remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Keputusan ini mungkin mengejutkan banyak pihak, terutama para WBP dan keluarga mereka yang mungkin berharap adanya pengurangan hukuman pada hari raya besar ini.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Layanan Kunjungan WBP selama Hari Raya Idul Adha Berjalan Kondusif dan Sesua

Ilham menjelaskan, "Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan bahwa remisi tidak akan diberikan kepada para narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha.

Hal ini dikarenakan remisi agama sudah diberikan pada perayaan hari besar sebelumnya, yaitu Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, untuk tahun ini, remisi khusus tidak berlaku pada Idul Adha."

Dasar Keputusan

Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Sertifikat Paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual

Menurut Ilham, pemberian remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP muslim hanya diberikan satu kali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri.

Remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para WBP untuk mendapatkan pengurangan hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

"Pemberian remisi memang salah satu langkah dalam mengurangi over kapasitas di lapas/rutan. Namun, kita harus mengikuti aturan yang ada. Remisi khusus hanya satu kali setahun untuk WBP muslim, dan itu pada Hari Raya Idul Fitri," kata Ilham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: