Kajari Muba Roy Riadi SH: Kejaksaan Tidak Bisa Bekerja Tanpa Dukungan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Muba

  Kajari Muba Roy Riadi SH: Kejaksaan Tidak Bisa Bekerja Tanpa Dukungan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Muba

Pertemuan Kejari Muba bersama tokoh masyarakat, Tokoh agama dan tokoh adat Muba.-@romipalpos-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan negeri Musi Banyuasin bersilaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat Musi Banyuasin, Senin 24 Juni 2024.

Dimana kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riadi SH  baru 2 Minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam sambutannya Roy Riadi mengatakan kejaksaan tidak bisa bekerja kalau tidak ada support dari semua lini, terutama dari tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh adat agar Kejari Muba amanah.

"Saya yakin betul semua permasalahan yang ada di Muba ini, sebetulnya banyak sumbangsih besar dari tokoh masyarakat,agama dan adat, untuk penyelesaian," harapnya.

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Kejari Muba Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Lanjutnya, Tidak semua pidana tidak selesai dengan penjara, ada SOP yakni Restorative justice.

Misal pencurian, pertengkaran saling memaafkan, apabila saling memaafkan tidak akan diselesaikan di meja hijau, makanya kita dukungan dan arahan dari tokoh masyarakat, agama dan adat.

Untuk tindak pidana umum kita minta juga dari pemerintah terutama pak camat, lurah dan kepala desa untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Dari intelijen, terkait ideologi kita mengawasi terkait aliran aliran yang melenceng dan adanya orang asing.

BACA JUGA:Boyong UMKM Khas Muba Jualan di Kantor Kejari Muba

BACA JUGA:Ini Besaran Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, Ini Kata Kasi Intel Kejari Muba...

"Lalu pengawasan terhadap percetakan, misalkan adanya buku buku pelajaran yang tidak sesuai, kita harapkan laporan lalu soal pilkada, apabila ada yang tidak sesuai bisa dilaporkan,"Jelasnya.

Untuk tindak pidana khusus, kami mengutamakan untuk pencegahan, misalkan penerimaan pegawai kita akan benahi tata kelolanya.

"Kemudian untuk Datun, kami bisa jadi mediator atau menjadi kolektor, menagih pihak ketiga untuk membayar,  Datun juga punyai kewenangan membubarkan perusahaan, " paparnya.

Kemudian, Baru 2 minggu dirinya lihat sungai tidak putih lagi namun sudah hitam, saya sudah banyak SMS yang masuk.

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Ini...

BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar

"Ini tidak bisa selesai dengan kejaksaan, namun harus didukung dengan semua lini, terutama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: