Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..

Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..

Tersangka saat di Mapolsek Sekayu.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID .- Ferdiansyah (24) warga kelurahan Serasan Jaya Sekayu dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu, polres Muba pada hari Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:9 Pejabat Polres Muba Lakukan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya..

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan pembunuhan terhadap korban Yesi (36) warga Babat Supat.

Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP  Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Pengancaman atau percobaan pembunuhan atas nama tersangka Ferdiansyah (24).

BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja dan Bullying, Ini yang dilakukan Sat - Binmas Polres Muba...

"Ia kami tangkap sehubungan adanya laporan ke kami kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel,  tanggal 02 Maret 2024." Jelasnya.

Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor  milik korban.

"Sehingga kemudian ia emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak  pertalite, lalu korban dikejar  dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban berlari  untuk menyelamatkan diri." Ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal  53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Muba Gelar Upacara

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

" Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun." Pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: