Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6

Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6

Arena Sabung Ayam di Desa Pedamaran 6 digrebek polisi.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Lantaran sudah dianggap meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres OKI menggrebek arena sabung ayam di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, penggrebekkan dilakukan pada hari, Jum'at, 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

"Dari penggrebekan, pihak kita berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial (MA) beserta barang bukti perjudian sabung ayam," ungkapnya didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia menambahkan, penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa diresahkan. Berdasarkan informasi itu, Tim Macan Komering Polres OKI langsung menindaklanjuti.

BACA JUGA:Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya..

BACA JUGA:Bapak Gagahi Anak Kandung, Begini Kronologis ...

"Ternyata memang benar ada perjudian sabung ayam yang dimaksud. Lalu, dilakukan penggerebekan pada,Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Dikatakannya lagi, saat digrebek semua orang melarikan diri. Namun, pihak mereka dapat mengamankan pemilik arena sabung ayam dan barang bukti seperti, 2 ekor ayam, 1 buah taji, dan 1 terpal biru, serta uang Rp315.000.

"Saat diinterogasi, MA mengaku baru 5 hari membuka arena. Dimana pemainnya adalah warga sekitar dan dari kecamatan lain dengan omzet  mencapai Rp5-10 juta per hari," tuturnya.

Lanjut dia, atas perbuatannya MA dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ancamannya pidana 4 tahun penjara termasuk juga denda. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: