Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Progres Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Progres Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Progres Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Progres Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin.

Provinsi Kotawaringin adalah sebuah wilayah administratif baru yang tengah dipersiapkan untuk pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Wilayah ini terdiri dari lima kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. 

Dengan luas wilayah mencapai 54.200,0 km² atau sekitar 35,29% dari total luas Provinsi Kalimantan Tengah, pembentukan Provinsi Kotawaringin menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Aspirasi Rakyat Usulkan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru

Pembentukan Provinsi Kotawaringin mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, serta para kepala daerah dari lima kabupaten tersebut. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk di wilayah yang akan menjadi Provinsi Kotawaringin mencapai 1.034.600 jiwa. 

Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi yang terluas dengan 16.796 km², hampir tiga kali lipat dari luas Pulau Bali.

Gubernur H. Sugianto Sabran menunjukkan komitmennya terhadap pembentukan Provinsi Kotawaringin dengan meninjau rencana lokasi calon ibukota yang berada di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. 

BACA JUGA:Kabupaten Kapuas Ngaju di Kalimantan Tengah Langkah Menuju Pemekaran Wilayah yang Dinanti

BACA JUGA:Mengungkap Rencana Pemekaran Provinsi di Kalimantan Tengah Sebagai Penopang Ibukota Negara Nusantara

Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi, serta memastikan seluruh masyarakat terlayani dengan baik. 

Tujuan utama dari pemekaran ini adalah pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: