Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru.
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan memunculkan berbagai rencana dan strategi untuk mendukung proyek besar ini.
Salah satu usulan yang muncul adalah pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan pembentukan dua provinsi daerah otonomi baru.
Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung IKN, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Kapuas Ngaju di Kalimantan Tengah Langkah Menuju Pemekaran Wilayah yang Dinanti
BACA JUGA:Mengungkap Rencana Pemekaran Provinsi di Kalimantan Tengah Sebagai Penopang Ibukota Negara Nusantara
Latar Belakang Pemekaran
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah yang mencapai 153.564 kilometer persegi dengan 13 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Palangkaraya yang juga merupakan ibukota provinsi.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,65 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, wilayah ini dihadapkan pada tantangan besar dalam hal pengelolaan dan pelayanan publik.
Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Usulan pembentukan dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya, diharapkan dapat mendukung pengembangan wilayah serta menjadi penyangga bagi IKN yang baru.
BACA JUGA:Pemekaran Barito Raya: Antara Wacana dan Kenyataan di Provinsi Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Menggali Potensi Pemekaran Provinsi Barito Raya di Kalimantan Tengah: Sebuah Tinjauan Komprehensif
Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: