Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Kelompok Perjuangkan Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas dan Pemekaran Cianjur

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Kelompok Perjuangkan Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas dan Pemekaran Cianjur.-Palpos.id-youtube @sunda katresna
Selain itu, Kota Cipanas nantinya akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Sukaresmi (11 desa), Cipanas (7 desa), Pacet (7 desa), Cikalong Kulon (18 desa), dan Cugenang (16 desa).
Batas Wilayah Kota Cipanas
Secara geografis, Kota Cipanas akan berbatasan dengan beberapa wilayah lain yang memiliki potensi untuk kolaborasi dan perkembangan regional.
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, dan sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.
Proses Pembentukan Kota Cipanas
Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas serta Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).
Kedua organisasi ini berperan penting dalam mendorong proses pemekaran wilayah.
Namun, pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ada berbagai persyaratan dasar dan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas harus melalui tahapan daerah persiapan, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas
Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI: Usulan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
Penilaian oleh Pemerintah Pusat: Persyaratan dasar kewilayahan dan administratif usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
Parameter Persyaratan Administratif: Meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Cipanas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: