Latar Belakang Pemekaran Wilayah Jawa Barat dan Bergabungnya Empat Kabupaten Dengan Provinsi Jakarta

Latar Belakang Pemekaran Wilayah Jawa Barat dan Bergabungnya Empat Kabupaten Dengan Provinsi Jakarta

Latar Belakang Pemekaran Wilayah Jawa Barat dan Bergabungnya Empat Kabupaten Dengan Provinsi Jakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Proses Pembentukan Kota Cipanas

Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas serta Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC). 

Kedua organisasi ini berperan penting dalam mendorong proses pemekaran wilayah.

Namun, pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Ada berbagai persyaratan dasar dan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas harus melalui tahapan daerah persiapan, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.

Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas

Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI: Usulan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

Penilaian oleh Pemerintah Pusat: Persyaratan dasar kewilayahan dan administratif usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.

Parameter Persyaratan Administratif: Meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Cipanas

Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur yang akan menjadi bagian dari Kota Cipanas memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang signifikan. 

Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga perdagangan. 

Dengan diberikannya otonomi untuk mengelola "rumah tangganya" sendiri, daerah ini diperkirakan akan berkembang pesat.

Sebagai daerah induk, Kabupaten Cianjur harus bersedia "melepas" sebagian wilayahnya untuk mandiri, demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: