Rumahnya Sering dipakai Transaksi Narkoba, Warga Sungai Keruh diamankan

Rumahnya Sering dipakai Transaksi Narkoba, Warga Sungai Keruh diamankan

Tersangka Toyo saat di Mapolres Muba.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID.- Belum sempat dilakukan pemeriksaan dirumahnya  Toyo (45) Warga Sungai Keruh  sudah menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu kepada tim tindak satresnarkoba polres Muba yang mendatanginya.

Hal ini terjadi pada hari Minggu 30 Juni 2024 di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Musi Banyuasin.

Dimana pada waktu tersebut tim tindak Satres narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH. Kanit Idik Satres Narkoba mendatangi rumah Toyo yang diinformasikan sebelumnya sering dijadikan tempat untuk  transaksi narkoba.

Ketika rumahnya akan diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dan diserahkan kepada anggota tim tindak.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Muba Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Satkamling Tingkat Polres Muba

BACA JUGA:53 Anggota Polres Muba Naik Pangkat

Barang-barang yang berhasil diamankan oleh tim tindak Satres narkoba saat melakukan pemeriksaan adalah 5 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp. 175. Ribu sisa penjualan diduga  narkotika jenis Shabu.

Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Tersangka Toyo kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, sehingga kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka." Jelasnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka dalam proses penyidikan Satres narkoba polres Muba dan ia d jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba

BACA JUGA:9 Pejabat Polres Muba Lakukan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya..

"Tersangka di ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal Rp  1 milyar , maksimal 10 Milyard rupiah ditambah sepertiga." Pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: