Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Presidium KNP3 Dukung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Presidium KNP3 Dukung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Presidium KNP3 Dukung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.-Palpos.id-@tangkapan layar medsos

Namun, syarat minimal lima daerah belum tercukupi, sehingga diwacanakan untuk melakukan pemekaran daerah kabupaten.

Kabupaten Muna sendiri akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten baru. 

Kota DOB tersebut adalah Kota Raha, yang sekaligus akan menjadi calon ibukota Provinsi Muna Raya. 

Sedangkan tiga kabupaten DOB yang akan dibentuk adalah Kabupaten Muna Timur, Kabupaten Muna Utara, dan Kabupaten Muna Selatan.

2. Provinsi Kepulauan Buton

Usulan kedua adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra. 

Meskipun masih terganjal moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, semua persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah terpenuhi dan bahkan sudah diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Saat ini, terdapat satu kota dan lima kabupaten yang tergabung dalam provinsi baru Provinsi Kepulauan Buton. 

Kota Baubau akan menjadi calon ibukota provinsi DOB Provinsi Kepulauan Buton atau Provinsi Kepton. 

Sedangkan lima kabupaten yang akan bergabung adalah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton.

Analisis Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut. 

Dengan adanya pemekaran, setiap daerah diharapkan bisa lebih fokus dalam mengembangkan potensi lokalnya masing-masing.

Namun, proses pembentukan DOB tidaklah mudah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, mulai dari kesiapan administratif hingga kesiapan infrastruktur. 

Selain itu, persetujuan dari pemerintah pusat juga menjadi kendala yang harus dihadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: