Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Tiga Akses Menuju Baubau Ibukota Daerah Otonomi Baru Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Tiga Akses Menuju Baubau Ibukota Daerah Otonomi Baru Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Tiga Akses Menuju Baubau Ibukota Daerah Otonomi Baru Kepulauan Buton.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tantangan Pemekaran dan Moratorium DOB

Meskipun usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah lama diperjuangkan, namun masih terganjal moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Ini menjadi tantangan utama bagi para pendukung pemekaran.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Sultan Buton dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. 

Mereka berpendapat bahwa pemekaran ini akan memperbaiki rentang kendali pelayanan birokrasi dan pemerataan pembangunan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Empat Calon Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat

Persiapan dan Dukungan Administratif

Secara administratif, persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah lengkap, termasuk dukungan tertulis dari kepala daerah. 

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 354 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.

Maklumat Sultan Buton

Pemprov Sulawesi Tenggara telah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap pemekaran wilayah ini sangat kuat dan realistis.

BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: