Ngeri! Pasal Nonton Drakor Membuat 30 Remaja Dihukum Mati dan Dipenjara Seumur Hidup di Korea Utara
Ngeri! Pasal Nonton Drakor Membuat 30 Remaja Dihukum Mati dan Dipenjara Seumur Hidup di Korea Utara.-Palpos.id-foto : tangkapan layar ig, wowkdrama.id-
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang pria berusia 22 tahun yang dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea Selatan.
Pria ini berasal dari provinsi Hwanghae Selatan dan dituduh melanggar undang-undang Korea Utara tahun 2020 yang melarang "ideologi dan budaya reaksioner".
Ia dinyatakan bersalah karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film, dan mendistribusikan media "terlarang" tersebut.
Undang-undang ini adalah bagian dari kampanye yang diklaim oleh rezim untuk melindungi warga Korea Utara dari apa yang mereka anggap sebagai pengaruh budaya Barat yang merusak.
BACA JUGA:Drakor Terbaru 2024: Serial Drama Korea
BACA JUGA:Fenomena Drakor: Meretas Batas-Batas Budaya dan Membuka Jendela Menuju Korea Selatan
Eksekusi ini dilakukan sekitar tahun 2022, dan sejak itu, tindakan represif terhadap pelanggaran semacam ini semakin meningkat.
Penangkapan Remaja dan Hukuman Berat
Baru-baru ini, sekitar 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun tertangkap menonton drama Korea Selatan di Korea Utara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya rezim Korea Utara dalam menindak pengaruh budaya Korea Selatan yang dianggap berbahaya.
BACA JUGA:Pecinta Drakor Merapat! Week End Nanti Coba Nonton 4 Drama Korea Ini Dijamin Bikin Baper
BACA JUGA:Cuma Nonton Drakor Bisa Jalan-jalan ke Korea Gratis, Begini Nih Caranya!
Menurut seorang pejabat pemerintah yang dikutip dari TV Chosun pada 27 Juni 2024, rezim Korea Utara tidak akan ragu untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut.
Pengaruh Budaya Korea Selatan yang Dianggap Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: