Inspektur Wilayah V Kunjungi UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Pesannya
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima kunjungan penting dari Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI, Pria Wibawa, pada Kamis (11/7).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin Irwil V untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam kunjungan tersebut, Pria Wibawa mengunjungi beberapa UPT, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Beri Penghargaan pada 9 Satuan Kerja
Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh UPT di Kanwil Kemenkumham Sumsel berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan bebas dari praktek-praktek yang melanggar hukum.
Pada kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Pria Wibawa memberikan perhatian khusus terhadap beberapa isu keimigrasian yang saat ini menjadi sorotan publik.
Di antaranya adalah permohonan paspor, izin tinggal, pengawasan orang asing, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA: Resmi, Sigit Setiawan Gantikan Filianto Akbar Sebagai Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online
Dalam arahannya, Pria Wibawa menekankan pentingnya memahami dan menanggapi isu-isu yang berkembang di media.
"Perhatikan isu-isu yang berkembang di media saat ini, terutama permohonan paspor, izin tinggal, PMI-NP (Pekerja Migran Non Prosedural), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik harus selalu berada dalam kerangka hukum yang benar dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Tentang Bahaya Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: