Buron 3 Bulan, DPO Kasus Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Ditangkap Team Macan RKT
Buron 3 Bulan, DPO Kasus Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Ditangkap Team Macan RKT-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
"Pelaku kami tangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Kelurahan Prabusari," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. "Pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Aipda Agustino.
BACA JUGA:Sasar Anak Usia 0-7 Tahun, Prabumulih Siap Laksanakan PIN Polio 23 Juli 2024
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas Aipda Agustino. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: