Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya Berbatasan Malaysia

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya Berbatasan Malaysia

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya Berbatasan Malaysia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jika menjadi provinsi baru, luas wilayah Provinsi Sambas Raya diperkirakan mencapai 11.296 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 962.240 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. 

Luas wilayah dan jumlah penduduk ini hampir setara dengan Provinsi Gorontalo, yang memiliki luas 11.968 kilometer persegi dan jumlah penduduk 1.040.164 jiwa. 

Hal ini menunjukkan bahwa Sambas memiliki potensi yang cukup untuk menjadi provinsi yang mandiri dan berkembang.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Lima Kabupaten Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Empat Potensi Unggulan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Perbandingan dengan Provinsi Gorontalo

Sebagai perbandingan, Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk hampir sama dengan calon Provinsi Sambas Raya telah berhasil menjadi provinsi yang berkembang dengan baik. 

Berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata di Provinsi Gorontalo telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Provinsi Sambas Raya dalam mengembangkan potensi daerahnya setelah resmi menjadi provinsi.

Kendala Moratorium Daerah Otonomi Baru

Namun, perjuangan untuk menjadikan Sambas sebagai provinsi baru tidaklah mudah. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Kabupaten Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Moratorium ini diberlakukan untuk mengendalikan jumlah pemekaran wilayah yang dinilai terlalu banyak dan tidak efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: