Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Calon peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon peserta harus terdaftar dalam DTKS sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan tetap atau berada dalam kategori miskin.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2024

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus terlebih dahulu menjadi anggota DTKS. Berikut adalah tahapan pendaftarannya:

Pendaftaran di Desa/Kelurahan:

Masyarakat yang ingin mendaftar harus datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal mereka dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan:

Pendaftaran akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan oleh perangkat desa. Jika disetujui, usulan pendaftaran akan diteruskan ke Dinas Sosial.

Usulan ke Dinas Sosial:

Dinas Sosial akan memverifikasi data dan mengusulkannya kepada Bupati/Walikota.

Persetujuan Bupati/Walikota:

Bupati/Walikota akan meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur.

Persetujuan Gubernur:

Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: