Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Verifikasi dan Penetapan oleh Menteri Sosial:

Menteri Sosial akan melakukan verifikasi akhir. Jika semua syarat terpenuhi, calon peserta akan ditetapkan sebagai anggota DTKS dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Keanggotaan Bayi Baru Lahir

Menurut peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung anggota BPJS Kesehatan PBI akan otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan PBI. 

Bayi tersebut akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang sama dengan ibunya tanpa perlu melalui proses pendaftaran ulang.

Penghapusan Keanggotaan

Jika anggota BPJS Kesehatan PBI sudah tidak lagi terdaftar di DTKS dan dianggap mampu membayar iuran, maka keanggotaannya akan dihapus. 

Dalam hal ini, peserta tersebut harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Intinya, program BPJS Kesehatan PBI adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, dapat mengakses layanan kesehatan dengan layak. 

Dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menikmati manfaat dari program ini dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di 1500400. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: