Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK):
Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas dengan komplikasi
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dengan komplikasi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik
BACA JUGA:Inovasi Layanan Publik: BPJS Kesehatan Hadir di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang
Pelayanan Rehabilitasi Medis:
Pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta yang membutuhkan pemulihan kondisi fisik akibat penyakit atau kecelakaan.
Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI 2024
Syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, khususnya pada Bab II Pasal 5 Ayat (1). Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI):
Calon peserta harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
BACA JUGA:Gelar Konferensi Internasional ICT, Pendekatan Digital BPJS Kesehatan Jadi Acuan Terbaik
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Adakan Skrining Gula Darah di Lapas Sekayu
Nomor Induk Kependudukan (NIK):
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: