KIP Kuliah Dibuka untuk Calon Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KIP Kuliah Dibuka untuk Calon Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KIP Kuliah Dibuka untuk Calon Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri: Ini Syarat dan Cara Daftarnya.-Palpos.id-Latsol Berbagi

Untuk dapat mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Syarat-syarat ini mencakup:

Siswa Aktif: Terdaftar sebagai siswa aktif pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, atau SMK.

Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): NISN harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik.

Identitas Lengkap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar di Dapodik: Data siswa harus terdaftar dan aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah-Langkah Pendaftaran PIP Kemdikbud 2024

Pendaftaran PIP dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu pihak sekolah, dinas pendidikan melalui sistem Dapodik, atau melalui anggota dewan yang bertanggung jawab. 

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang dapat diikuti:

Melalui Pihak Sekolah:

Siswa mengisi formulir pendaftaran PIP yang disediakan oleh sekolah.

Formulir yang telah diisi kemudian dikumpulkan kembali ke sekolah untuk diproses lebih lanjut.

Pihak sekolah akan memverifikasi data dan mengirimkan ke dinas pendidikan setempat.

Melalui Dinas Pendidikan (Dapodik):

Siswa atau orang tua dapat mengunjungi dinas pendidikan setempat untuk mengajukan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: