Polisi Tetapkan Status Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Status Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Sebagai Tersangka

Dedi (32), Kurir Asal Palembang yang menyelundupkan sabu dalam pempek ke Lapas Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Dedi (32), kurir asal Palembang yang menyelundupkan sabu dalam pempek ke Lapas Kelas IIB Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin mengatakan, pada pagi hari ini mereka dari Satres Narkoba telah mengeluarkan LPA Nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 20224.

"TKP-nya Lapas Kelas IIB Kayuagung. Jadi, dari Lapas melaksanakan pemeriksaan kepada pengunjung dan ditemukanlah adanya narkotika," ungkapnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Kemudian tambahnya, Lapas Kayuagung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres OKI guna melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk informasi tersebut.

BACA JUGA:Temukan Mayat Lelaki Mengapung di Sungai, Ini Indentitas dan Penyebabnya...

BACA JUGA:Sabu Diselundupkan Dalam Pempek, Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Kurir Asal Palembang

"Dari hasil informasi itu, kami mengamankan dua pelaku. Pertama berinisial D yang kedua R. D yang membawa barang untuk R yang merupakan warga binaan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, barang bukti yang mereka amankan sebanyak 1,47 gram sabu. Dimana, pasal-pasal yang mereka kenakan yaitu Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman Pasal 112 tersebut yakni, 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 114 ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," tuturnya.

Masih kata Biladi, untuk kurir ditahan di Polres OKI, sementara terhadap R tidak mereka lakukan penahanan, karena masih berstatus warga binaan.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI Diamankan, Ini Motifnya!

BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas

"Tapi untuk berkas tetap berjalan. Kepada tersangka setelah tahap 2 nanti persidangan yaitu, pemotongan atau melanjuti hasil keputusan tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: