Polisi Tetapkan Status Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Sebagai Tersangka
Dedi (32), Kurir Asal Palembang yang menyelundupkan sabu dalam pempek ke Lapas Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka.-Foto : Diansyah/Palpos-
Menurutnya, kurir dan si penerima sudah mengakui bahwa mereka telah saling mengenal. Dimana, si R bermaksud untuk memakai sabu yang mau dihantarakan itu.
"R transfer uang Rp2,5 juta. Selanjutnya, sebanyak Rp2 juta untuk dibelikan sabu, sedangkan sisanya sebagai upah si kurir," jelasnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Dedi, barang haram itu dibelinya di belinya di Jalan Soekarno Hatta Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: