Kejari Muba Kawal Pembangunan Nasional Serta Ingatkan Aturan- Aturan Hukum yang Ada

Kejari Muba Kawal Pembangunan Nasional Serta Ingatkan Aturan- Aturan Hukum yang Ada

Kajari Muba Roy Riady menyaksikan Pj Bupati Muba laksanakan delegasi pembaharuan Penlok pembangunan Tol Betung (Sp Sekayu) - Tempino - Jambi.-@kejarimuba-dokumen/palpos

SEKAYU, PALPOS. ID -  Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi komitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional yakni pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi di Kabupaten Muba.

Upaya dukungan yang diberikan Pj Bupati Muba tersebut ditandai dengan penandatanganan pembaharuan pengadaan tanah penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi di Kabupaten Muba, yang dilakukan di Ruang Rapat Bupati Muba, Rabu (242024

Pj Bupati Muba mengatakan penandatanganan Penlok tersebut merupakan pelaksanaan pendelegasian kewenangan persiapan  pengadaan tanah dari Gubernur Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang Pembaharuan DPPT Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruang Betung (Sp Sekayu) - Tempino - Jambi.

"Pemerintah Kabupaten Muba sudah berupaya melaksanakan pendelegasian kewenangan Pak Gubernur Sumsel ini," ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Potensi Korupsi dari Dana Desa, Kejari Muba Berikan Pembekalan ke Kades di Muba

BACA JUGA:Jaksa dan Pegawai Kejari Muba di Tes Urine, Ini Kata Kajari Muba Roy Riady...

Setelah ditetapkan lokasi jalan tol ini, ia menginstruksikan kepada Asisten I Setda Muba dan jajaran Perangkat Daerah Muba, segera melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat.

"Kita berharap tidak menghambat proyek strategis nasional," tambahnya.

Sementara Kajari Muba Roy Riady SH menyampaikan, dirinya juga diminta untuk turut serta menyelesaikan persoalan pembangunan proyek strategis nasional tersebut dan memberikan pendampingan pemerintah setempat.

"Kami adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena ada kewenangan kami sebagai penegak hukum, agar tidak terjadinya persoalan hukum setelah penetapan lokasi ini," terangnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Pemkab Muba MoU dengan Kejari Muba

BACA JUGA:Kejari Muba dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Lakukan MoU. Ini Tujuannya....

Lanjutnya, namun sebelum dirinya  menyampaikan pendapat, Kejari Muba meminta pihak Dirjen PUPR membacakan justifikasi teknis yg di keluarkan Diitjen PUPR.

"Dimana menyebutkan ada penghematan dari sisi ekomomi sebesar Rp  3,2 Triliun, dan pihak Ditjen PUPR yang hadir dalam rapat membacakan justifikasi," jelasnya.

Masih menurut Roy, bahwa pihaknya memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan, dan Pj bupati memiliki kewenangan dari pendelegasian gubernur sebagaimana dalam undang - undang pengadaan tanah sert menandatangani penlok tersebut.

"Kalau posisi kejaksaan sesuai TUSI mengawal pembangunan nasional dan juga mengingatkan aturan- aturan hukum yang ada," tambah Roy.

Untuk sisi materik penlok tersebut di tandatangani dengan pertimbangan justifikasi yang dikeluarkan Ditjen PUPR serta niat semata mata mendukung percepatan pembangunan nasional.

"Intinya kehadiran kajari bisa memberikan manfaat buat pemkab, masyarakat dan negara," pungkasnya.

Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya mengatakan dengan perpanjangan Penlok pihaknya segera melakukan pengerjaan konstruksi mengingat target yang jalan tol tersebut sudah bisa beroperasi pada tahun 2026.

"Target pemerintah pusat awal tahun 2026 sudah operasional, untuk itu kami harap ini dimudahkan," kata Sarjono.

Adapun panjang Trase Tol Betun (Sp Sekayu - Tempino - Jambi sepanjang 170,03 KM, yang melewati wilayah Muba di 28 desa dalam 8 kecamatan dengan panjang 131, 65 KM. Luas lahan yang dibutuhkan 1.241 hektar.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: