Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pemerintah Daerah terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal ini terbukti dengan diadakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Kemuning Baturaja pada Kamis, 25 Juli 2024.

Acara sosialisasi tersebut mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian Daerah dan Identitas Daerah".

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, serta didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan.

Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten OKU, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten OKU, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PDAM, dan Perusahaan Daerah lainnya di Kabupaten OKU, Perguruan Tinggi di Kabupaten OKU, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten OKU dengan total peserta sebanyak 60 orang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kemampuan Dasar Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penelitian Bappelitbangda Kabupaten OKU, Hanum Setiawan, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda Kabupaten OKU Hanum menjelaskan, Tjuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong kreativitas pelaku usaha.

"Selain itu, menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis, meningkatkan kesadaran akan pemanfaatan Indikasi Geografis yang terdaftar, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU, Luqmanul Hakim, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual dan menindaklanjuti tahun indikasi geografis sebagai upaya dalam pelindungan produk daerah yang merupakan identitas daerah.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional kepada 94 Anak Binaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: