Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional kepada 94 Anak Binaan

 Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional kepada 94 Anak Binaan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi khusus kepada 94 anak binaan.

Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi anak-anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa anak-anak binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat utama, yaitu memiliki kelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

BACA JUGA: Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi ke BKN VII Palembang

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

Jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Dari 94 anak binaan yang menerima remisi, 84 orang terlibat dalam tindak pidana umum, sementara 10 orang lainnya terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Berdasarkan jenis remisi, pengurangan masa pidana-I (PMP-I) satu bulan diberikan kepada 64 anak binaan, PMP-I dua bulan kepada 7 anak binaan, PMP-I tiga bulan kepada 17 anak binaan, dan PMP-I empat bulan kepada 3 anak binaan.

Selain itu, PMP-II satu bulan diberikan kepada 3 anak binaan. Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih serius.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni sebanyak 77 anak binaan.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Kayuagung dengan 7 anak binaan, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dengan 6 anak binaan, Lapas Martapura dengan 2 anak binaan, serta Lapas Perempuan Palembang dan Lapas Muara Dua masing-masing dengan 1 anak binaan yang menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk perayaan semata, tetapi juga sebagai momen penting untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak binaan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Pembentukan Sentra KI Universitas Kader Ba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: